Pasangan kode 411129-310 dipakai untuk billing pajak PPh Non Migas Lainnya dengan jenis setoran SKPKB PPh Non Migas Lainnya.
Fakta utama
| Field | Value |
|---|---|
| KAP | 411129 |
| KJS | 310 |
| Jenis pajak | PPh Non Migas Lainnya |
| Jenis setoran | SKPKB PPh Non Migas Lainnya |
| Sumber utama | DJP |
Kapan kode ini dipakai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
KJS lain dalam akun pajak yang sama
| KJS | Jenis setoran | Ringkasan |
|---|---|---|
| 100 | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
| 101 | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian |
| 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak |
| 300 | STP PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas |
| 301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam neger |
| 311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam neg |
| 320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 a |
| 321 | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dala |
Catatan operasional
Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.
Sumber
| Sumber | URL | Regulasi / dataset | Tier |
|---|---|---|---|
| DJP KAP dan KJS | https://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak | Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran | official |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasi kewajiban final dan otoritas yang berwenang sebelum filing, licensing, payroll, tax, atau investment decision. Lihat metodologi.