The 411124-511 pair is used for PPh Pasal 23 billing with the deposit type Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Key facts
| Field | Value |
|---|---|
| KAP | 411124 |
| KJS | 511 |
| Tax type | PPh Pasal 23 |
| Deposit type | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
| Primary source | DJP |
When this code pair is used
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Other KJS entries under the same KAP
| KJS | Deposit type | Summary |
|---|---|---|
| 100 | Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang terca |
| 101 | PPh Pasal 23 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang |
| 102 | PPh Pasal 23 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan penge |
| 103 | PPh Pasal 23 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang terca |
| 104 | PPh Pasal 23 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantu |
| 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak |
| 199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
| 300 | STP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas div |
Operational note
Use this page as a billing checkpoint and cross-check the account/deposit pair before creating a DJP billing code. For material filing decisions, verify again against the official DJP table and the real transaction context.
Sources
| Source | URL | Regulation / dataset | Tier |
|---|---|---|---|
| DJP KAP dan KJS | https://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak | Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran | official |
This portal is informational. Confirm the final obligation and competent authority before filing, licensing, payroll, tax, or investment decisions. Read methodology.