Indonesia reference layer

Tax payment code PPh Pasal 22 - PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

KAP 411122 and KJS 403 reference for PPh Pasal 22 - PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

2026 reference 411122-403 Official Indonesian source cross-check required
Published: 2026-05-08 Reviewed: 2026-05-08 Authority: Official Indonesian source cross-check required

The 411122-403 pair is used for PPh Pasal 22 billing with the deposit type PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Key facts

FieldValue
KAP411122
KJS403
Tax typePPh Pasal 22
Deposit typePPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Primary sourceDJP

When this code pair is used

untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Other KJS entries under the same KAP

KJSDeposit typeSummary
100Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dil
106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat, permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-piha
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300STP PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310SKPKB PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311SKPKB PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320SKPKBT PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321SKPKBT PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.

Operational note

Use this page as a billing checkpoint and cross-check the account/deposit pair before creating a DJP billing code. For material filing decisions, verify again against the official DJP table and the real transaction context.

Sources

SourceURLRegulation / datasetTier
DJP KAP dan KJShttps://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajakKode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoranofficial

This portal is informational. Confirm the final obligation and competent authority before filing, licensing, payroll, tax, or investment decisions. Read methodology.