Referensi inti Indonesia

Checkpoint SNI untuk Tekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak

Ringkasan SNI 7617:2013 untuk Tekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak dan regulasi SNI wajib terkait.

Referensi 2026 sni-7617-2013-tekstil-persyaratan-zat-warna-azo-dan-kadar-formaldehida-pada-kain-untuk-pakaian-bayi-dan-anak Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

SNI 7617:2013 adalah checkpoint SNI wajib untuk Tekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Halaman ini dipakai sebagai titik awal sebelum validasi ke regulasi teknis resmi.

Fakta utama

FieldValue
SNISNI 7617:2013
JudulTekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak
StatusSNI wajib
Regulasi7/M-IND/PER/2/2014 97/M-IND/PER/11/2015; 17/BIM/PER/11/2014; 47/M-IND/PER/7/201612/M-IND/PER/4/201720 Tahun 201847/M-IND/PER/7/201612/M-IND/PER/4/2017
SumberReference

Mengapa checkpoint ini penting

Daftar ini dipakai untuk screening awal. Kewajiban sertifikasi final tetap harus dicek ulang ke regulator teknis, cakupan produk, dan versi regulasi yang benar.

SNI wajib terkait

SNIJudul
SNI 7368:2011Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku
SNI 7369:2012Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
SNI 7469:2013Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik
SNI 7614-2010Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BJKU)
SNI 7618:2012Regulator tekanan tinggi untuk tabung LPG
SNI 7655:2010Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG
SNI 7701:2016Kawat Baja Quens Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan
SNI 7709:2012Minyak goreng sawit

Sumber

SumberURLRegulasi / datasetTier
Referensi SNI wajib LSIGShttps://lsigs.com/artikel/daftar-wajib-sni/Daftar Wajib SNIderived

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.