Referensi inti Indonesia

Checkpoint SNI untuk Tepung terigu sebagai bahan makanan

Ringkasan SNI 3751:2009 untuk Tepung terigu sebagai bahan makanan dan regulasi SNI wajib terkait.

Referensi 2026 sni-3751-2009-tepung-terigu-sebagai-bahan-makanan Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

SNI 3751:2009 adalah checkpoint SNI wajib untuk Tepung terigu sebagai bahan makanan. Halaman ini dipakai sebagai titik awal sebelum validasi ke regulasi teknis resmi.

Fakta utama

Field Value
SNI SNI 3751:2009
Judul Tepung terigu sebagai bahan makanan
Status SNI wajib
Regulasi 59/M-IND/PER/7/2015; 16/IA/PER/1/2016; 74/M-IND/PER/10/201622/M-IND/PER/5/201721 Tahun 2018
Sumber Reference

Mengapa checkpoint ini penting

Daftar ini dipakai untuk screening awal. Kewajiban sertifikasi final tetap harus dicek ulang ke regulator teknis, cakupan produk, dan versi regulasi yang benar.

SNI wajib terkait

SNI Judul
SNI 2973:2011 Biskuit
SNI 2983:2014 Kopi Instan
SNI 3553:2015 Air Mineral
SNI 3747:2009 Kakao bubuk
SNI 4096:2007 Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng (Bj.L-AS)
SNI 4658:2008 Pelek kendaraan bermotor kategori L
SNI 6241:2015 Air demineral
SNI 6242:2015 Air mineral alami

Sumber

Sumber URL Regulasi / dataset Tier
Referensi SNI wajib LSIGS https://lsigs.com/artikel/daftar-wajib-sni/ Daftar Wajib SNI derived

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasi kewajiban final dan otoritas yang berwenang sebelum filing, licensing, payroll, tax, atau investment decision. Lihat metodologi.