Referensi inti Indonesia

Checkpoint SNI untuk Tepung terigu sebagai bahan makanan

Ringkasan SNI 3751:2009 untuk Tepung terigu sebagai bahan makanan dan regulasi SNI wajib terkait.

Referensi 2026 sni-3751-2009-tepung-terigu-sebagai-bahan-makanan Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

SNI 3751:2009 adalah checkpoint SNI wajib untuk Tepung terigu sebagai bahan makanan. Halaman ini dipakai sebagai titik awal sebelum validasi ke regulasi teknis resmi.

Fakta utama

FieldValue
SNISNI 3751:2009
JudulTepung terigu sebagai bahan makanan
StatusSNI wajib
Regulasi59/M-IND/PER/7/2015; 16/IA/PER/1/2016; 74/M-IND/PER/10/201622/M-IND/PER/5/201721 Tahun 2018
SumberReference

Mengapa checkpoint ini penting

Daftar ini dipakai untuk screening awal. Kewajiban sertifikasi final tetap harus dicek ulang ke regulator teknis, cakupan produk, dan versi regulasi yang benar.

SNI wajib terkait

SNIJudul
SNI 2973:2011Biskuit
SNI 2983:2014Kopi Instan
SNI 3553:2015Air Mineral
SNI 3747:2009Kakao bubuk
SNI 4096:2007Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng (Bj.L-AS)
SNI 4658:2008Pelek kendaraan bermotor kategori L
SNI 6241:2015Air demineral
SNI 6242:2015Air mineral alami

Sumber

SumberURLRegulasi / datasetTier
Referensi SNI wajib LSIGShttps://lsigs.com/artikel/daftar-wajib-sni/Daftar Wajib SNIderived

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.