Referensi inti Indonesia

Checkpoint SNI untuk Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor

Ringkasan SNI 15-1326-2005 untuk Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor dan regulasi SNI wajib terkait.

Referensi 2026 sni-15-1326-2005-kaca-pengaman-berlapis-laminated-glass-untuk-kendaraan-bermotor Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

SNI 15-1326-2005 adalah checkpoint SNI wajib untuk Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor. Halaman ini dipakai sebagai titik awal sebelum validasi ke regulasi teknis resmi.

Fakta utama

FieldValue
SNISNI 15-1326-2005
JudulKaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor
StatusSNI wajib
Regulasi80/M-IND/PER/9/2015; 05/IKTA/PER/3/2016; 21/M-IND/PER/3/201321/M-IND/PER/4/201409/M-IND/PER/1/2015
SumberReference

Mengapa checkpoint ini penting

Daftar ini dipakai untuk screening awal. Kewajiban sertifikasi final tetap harus dicek ulang ke regulator teknis, cakupan produk, dan versi regulasi yang benar.

SNI wajib terkait

SNIJudul
SNI 1452:2011Tabung baja LPG
SNI 15-0047-2005Kaca lembaran
SNI 15-0048-2005Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor
SNI 15-0129-2004Semen portland putih
SNI 15-3500-2004Semen portland campur
SNI 15-3758-2004Semen masonry
SNI 15-4756-1998Kaca cermin lembaran untuk penggunaan umum
SNI 1591:2008Katup tabung baja LPG

Sumber

SumberURLRegulasi / datasetTier
Referensi SNI wajib LSIGShttps://lsigs.com/artikel/daftar-wajib-sni/Daftar Wajib SNIderived

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.