Ringkasan kode
KBLI 50135 adalah kode kegiatan untuk Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dalam Kelompok 501 dan Kelas 5013. Kode terdekat untuk dibandingkan: 50134, 50133, 50132.
Yang masuk
Termasuk: angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 50134 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, bukan angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.
- 50133 - Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, bukan angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.
- 50132 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, bukan angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | H | Transportasi dan Penyimpanan |
| Division | 50 | Transportasi Perairan |
| Group | 501 | Transportasi Laut Dan Pesisir |
| Class | 5013 | Transportasi Pesisir Untuk Penumpang |
| Activity | 50135 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.