Ringkasan kode
KBLI 50134 adalah kode kegiatan untuk Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang dalam Kelompok 501 dan Kelas 5013. Kode terdekat untuk dibandingkan: 50133, 50135, 50132.
Yang masuk
Termasuk: angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 50133 - Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, bukan angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.
- 50135 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, bukan angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.
- 50132 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, bukan angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | H | Transportasi dan Penyimpanan |
| Division | 50 | Transportasi Perairan |
| Group | 501 | Transportasi Laut Dan Pesisir |
| Class | 5013 | Transportasi Pesisir Untuk Penumpang |
| Activity | 50134 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.