Ringkasan kode
KBLI 47795 adalah kode kegiatan untuk Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor dalam Kelompok 477 dan Kelas 4779. Kode terdekat untuk dibandingkan: 47794, 47796, 47793.
Yang masuk
Termasuk: perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian, perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 47794 - Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian, bukan perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor.
- 47796 - Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik, bukan perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor.
- 47793 - Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya, bukan perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | G | Perdagangan Besar dan Eceran |
| Division | 47 | Perdagangan Eceran |
| Group | 477 | Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil Dan Sepeda Motor |
| Class | 4779 | Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Ytdl |
| Activity | 47795 | Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.