Ringkasan kode
KBLI 47729 adalah kode kegiatan untuk Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya dalam Kelompok 477 dan Kelas 4772. Kode terdekat untuk dibandingkan: 47728, 47727, 47726.
Yang masuk
Termasuk: perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan, perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan, bukan perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya.
- 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan, bukan perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya.
- 47726 - Perdagangan Eceran Obat Farmasi Untuk Hewan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut perdagangan Eceran Obat Farmasi Untuk Hewan, bukan perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | G | Perdagangan Besar dan Eceran |
| Division | 47 | Perdagangan Eceran |
| Group | 477 | Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil Dan Sepeda Motor |
| Class | 4772 | Perdagangan Eceran Bahan Dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, Dan Kosmetik |
| Activity | 47729 | Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.