Kode KBLI

KBLI 47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan

Kode KBLI 47192 untuk Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan. Data KBLI 4...

Referensi 2026 47192 Badan Pusat Statistik (BPS)
Diterbitkan: 2026-03-19 Ditinjau: 2026-03-19 Otoritas: Badan Pusat Statistik (BPS)

Ringkasan kode

KBLI 47192 adalah kode kegiatan untuk Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan dalam Kelompok 471 dan Kelas 4719. Kode terdekat untuk dibandingkan: 47191.

Yang masuk

Termasuk: perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan sebagai aktivitas utama.

Yang tidak masuk

Tidak termasuk: perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Dengan Sistem Swalayan, perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Dan Tembakau, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.

Pembanding terdekat

LevelCodeDescription
SectionGPerdagangan Besar dan Eceran
Division47Perdagangan Eceran
Group471Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang
Class4719Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Dan Tembakau
Activity47192Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan

Sumber

SourceURLRegulationTier
BPS KBLI 2025https://bps.go.idBPS Regulation No. 7 of 2025official
Putranto Alliance KLU tablehttps://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/Derived from DJP referencesfallback

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.