Ringkasan kode
KBLI 38211 adalah kode kegiatan untuk Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi dalam Kelompok 382 dan Kelas 3821. Kode terdekat untuk dibandingkan: 38212, 38219.
Yang masuk
Termasuk: pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: produksi Kompos Sampah Organik, pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 38212 - Produksi Kompos Sampah Organik: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut produksi Kompos Sampah Organik, bukan pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi.
- 38219 - Pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya, bukan pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | E | Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Sampah, dan Remediasi |
| Division | 38 | Pengumpulan, Pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau Sampah; Serta Aktivitas Pemulihan |
| Group | 382 | Pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau Sampah |
| Class | 3821 | Pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya |
| Activity | 38211 | Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.