Kode KBLI

KBLI 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass

Kode KBLI 42102 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass. Data KBLI 42102 berdasarkan klasifikasi BPS 2025, diperbarui...

Referensi 2026 42102 Badan Pusat Statistik (BPS)
Diterbitkan: 2026-03-19 Ditinjau: 2026-03-19 Otoritas: Badan Pusat Statistik (BPS)

Ringkasan kode

KBLI 42102 adalah kode kegiatan untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass dalam Kelompok 421 dan Kelas 4210. Kode terdekat untuk dibandingkan: 42101, 42103, 42104.

Yang masuk

Termasuk: konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass sebagai aktivitas utama.

Yang tidak masuk

Tidak termasuk: konstruksi Jalan Pada Permukaan Tanah, konstruksi Jalan Rel, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.

Pembanding terdekat

  • 42101 - Konstruksi Jalan Pada Permukaan Tanah: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut konstruksi Jalan Pada Permukaan Tanah, bukan konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass.
  • 42103 - Konstruksi Jalan Rel: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut konstruksi Jalan Rel, bukan konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass.
  • 42104 - Konstruksi Terowongan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut konstruksi Terowongan, bukan konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass.
LevelCodeDescription
SectionFKonstruksi
Division42Konstruksi Bangunan Sipil
Group421Konstruksi Jalan Dan Jalan Rel
Class4210Konstruksi Jalan Dan Jalan Rel
Activity42102Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass

Sumber

SourceURLRegulationTier
BPS KBLI 2025https://bps.go.idBPS Regulation No. 7 of 2025official

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.