Kode KBLI

KBLI 31022 - Industri Furnitur Dari Logam

Kode KBLI 31022 untuk Industri Furnitur Dari Logam. Data KBLI 31022 berdasarkan klasifikasi BPS 2025, diperbarui 2026, dengan batas aktivitas dan pembanding...

Referensi 2026 31022 Badan Pusat Statistik (BPS)
Diterbitkan: 2026-03-19 Ditinjau: 2026-03-19 Otoritas: Badan Pusat Statistik (BPS)

Ringkasan kode

KBLI 31022 adalah kode kegiatan untuk Industri Furnitur Dari Logam. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Furnitur Dari Logam dalam Kelompok 310 dan Kelas 3102. Kode terdekat untuk dibandingkan: 31021, 31029.

Yang masuk

Termasuk: industri Furnitur Dari Logam sebagai aktivitas utama.

Yang tidak masuk

Tidak termasuk: industri Furnitur Dari Plastik, industri Furnitur Dari Bahan Lainnya Ytdl, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.

Pembanding terdekat

LevelCodeDescription
SectionCIndustri
Division31Industri Furnitur
Group310Industri Furnitur
Class3102Industri Furnitur Dari Bahan Lainnya
Activity31022Industri Furnitur Dari Logam

Sumber

SourceURLRegulationTier
BPS KBLI 2025https://bps.go.idBPS Regulation No. 7 of 2025official

Skor risiko kepatuhan

8 / 10

3 dari 4 faktor lolos

FAQ

Apa kegiatan utama dalam KBLI 31022?

KBLI 31022 mencakup industri Furnitur Dari Logam sebagai kegiatan utama dalam Kelas 3102. Pada KBLI 31022, aktivitas pendukung saja tidak cukup untuk menjadikan kode ini sebagai pilihan utama.

Bagaimana membedakan KBLI 31022 dari Industri Furnitur Dari Plastik?

Bandingkan aktivitas utama, bukan sekadar kemiripan nama. Jika operasi inti lebih tepat disebut industri Furnitur Dari Plastik, maka KBLI 31022 bukan pilihan yang paling tepat.

Kode apa yang perlu dibandingkan dengan KBLI 31022?

Bandingkan terutama dengan Industri Furnitur Dari Plastik dan Industri Furnitur Dari Bahan Lainnya Ytdl. Untuk usaha campuran yang mempertimbangkan KBLI 31022, pilih kode berdasarkan kegiatan harian yang dominan dan catat kegiatan tambahan secara terpisah bila diperlukan.

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.