Kode KBLI

KBLI 20297 - Industri Biofuel Cair

Kode KBLI 20297 untuk Industri Biofuel Cair. Data KBLI 20297 berdasarkan klasifikasi BPS 2025, diperbarui 2026, dengan batas aktivitas dan pembanding terdekat.

Referensi 2026 20297 Badan Pusat Statistik (BPS)
Diterbitkan: 2026-03-19 Ditinjau: 2026-03-19 Otoritas: Badan Pusat Statistik (BPS)

Ringkasan kode

KBLI 20297 adalah kode kegiatan untuk Industri Biofuel Cair. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Biofuel Cair dalam Kelompok 202 dan Kelas 2029. Kode terdekat untuk dibandingkan: 20296, 20298, 20295.

Yang masuk

Termasuk: industri Biofuel Cair sebagai aktivitas utama.

Yang tidak masuk

Tidak termasuk: industri Minyak Asiri Rantai Tengah, industri Cairan Rokok Elektrik, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.

Pembanding terdekat

LevelCodeDescription
SectionCIndustri
Division20Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia
Group202Industri Produk Kimia Lainnya
Class2029Industri Barang Kimia Lainnya Ytdl
Activity20297Industri Biofuel Cair

Sumber

SourceURLRegulationTier
BPS KBLI 2025https://bps.go.idBPS Regulation No. 7 of 2025official

Skor risiko kepatuhan

8 / 10

3 dari 4 faktor lolos

FAQ

Apa kegiatan utama dalam KBLI 20297?

KBLI 20297 mencakup industri Biofuel Cair sebagai kegiatan utama dalam Kelas 2029. Pada KBLI 20297, aktivitas pendukung saja tidak cukup untuk menjadikan kode ini sebagai pilihan utama.

Bagaimana membedakan KBLI 20297 dari Industri Minyak Asiri Rantai Tengah?

Bandingkan aktivitas utama, bukan sekadar kemiripan nama. Jika operasi inti lebih tepat disebut industri Minyak Asiri Rantai Tengah, maka KBLI 20297 bukan pilihan yang paling tepat.

Kode apa yang perlu dibandingkan dengan KBLI 20297?

Bandingkan terutama dengan Industri Minyak Asiri Rantai Tengah dan Industri Cairan Rokok Elektrik. Untuk usaha campuran yang mempertimbangkan KBLI 20297, pilih kode berdasarkan kegiatan harian yang dominan dan catat kegiatan tambahan secara terpisah bila diperlukan.

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.