Kode KBLI

KBLI 20222 - Industri Pernis

Kode KBLI 20222 untuk Industri Pernis. Data KBLI 20222 berdasarkan klasifikasi BPS 2025, diperbarui 2026, dengan batas aktivitas dan pembanding terdekat.

Referensi 2026 20222 Badan Pusat Statistik (BPS)
Diterbitkan: 2026-03-19 Ditinjau: 2026-03-19 Otoritas: Badan Pusat Statistik (BPS)

Ringkasan kode

KBLI 20222 adalah kode kegiatan untuk Industri Pernis. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Pernis dalam Kelompok 202 dan Kelas 2022. Kode terdekat untuk dibandingkan: 20221, 20223, 20229.

Yang masuk

Termasuk: industri Pernis sebagai aktivitas utama.

Yang tidak masuk

Tidak termasuk: industri Cat, industri Dempul, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.

Pembanding terdekat

LevelCodeDescription
SectionCIndustri
Division20Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia
Group202Industri Produk Kimia Lainnya
Class2022Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis Dan Pelapis Sejenisnya, Serta Mastik
Activity20222Industri Pernis

Sumber

SourceURLRegulationTier
BPS KBLI 2025https://bps.go.idBPS Regulation No. 7 of 2025official
Putranto Alliance KLU tablehttps://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/Derived from DJP referencesfallback

Skor risiko kepatuhan

10 / 10

4 dari 4 faktor lolos

FAQ

Apa kegiatan utama dalam KBLI 20222?

KBLI 20222 mencakup industri Pernis sebagai kegiatan utama dalam Kelas 2022. Pada KBLI 20222, aktivitas pendukung saja tidak cukup untuk menjadikan kode ini sebagai pilihan utama.

Bagaimana membedakan KBLI 20222 dari Industri Cat?

Bandingkan aktivitas utama, bukan sekadar kemiripan nama. Jika operasi inti lebih tepat disebut industri Cat, maka KBLI 20222 bukan pilihan yang paling tepat.

Kode apa yang perlu dibandingkan dengan KBLI 20222?

Bandingkan terutama dengan Industri Cat dan Industri Dempul. Untuk usaha campuran yang mempertimbangkan KBLI 20222, pilih kode berdasarkan kegiatan harian yang dominan dan catat kegiatan tambahan secara terpisah bila diperlukan.

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.