Kode KBLI

KBLI 18112 - Pencetakan Khusus

Kode KBLI 18112 untuk Pencetakan Khusus. Data KBLI 18112 berdasarkan klasifikasi BPS 2025, diperbarui 2026, dengan batas aktivitas dan pembanding terdekat.

Referensi 2026 18112 Badan Pusat Statistik (BPS)
Diterbitkan: 2026-03-19 Ditinjau: 2026-03-19 Otoritas: Badan Pusat Statistik (BPS)

Ringkasan kode

KBLI 18112 adalah kode kegiatan untuk Pencetakan Khusus. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang pencetakan Khusus dalam Kelompok 181 dan Kelas 1811. Kode terdekat untuk dibandingkan: 18111, 18113.

Yang masuk

Termasuk: pencetakan Khusus sebagai aktivitas utama.

Yang tidak masuk

Tidak termasuk: pencetakan Umum, pencetakan Tiga Dimensi (3D), atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.

Pembanding terdekat

LevelCodeDescription
SectionCIndustri
Division18Pencetakan Dan Reproduksi Media Rekaman
Group181Pencetakan Dan Kegiatan Jasa Terkait
Class1811Pencetakan
Activity18112Pencetakan Khusus

Sumber

SourceURLRegulationTier
BPS KBLI 2025https://bps.go.idBPS Regulation No. 7 of 2025official
Putranto Alliance KLU tablehttps://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/Derived from DJP referencesfallback

Skor risiko kepatuhan

8 / 10

3 dari 4 faktor lolos

FAQ

Apa kegiatan utama dalam KBLI 18112?

KBLI 18112 mencakup pencetakan Khusus sebagai kegiatan utama dalam Kelas 1811. Pada KBLI 18112, aktivitas pendukung saja tidak cukup untuk menjadikan kode ini sebagai pilihan utama.

Bagaimana membedakan KBLI 18112 dari Pencetakan Umum?

Bandingkan aktivitas utama, bukan sekadar kemiripan nama. Jika operasi inti lebih tepat disebut pencetakan Umum, maka KBLI 18112 bukan pilihan yang paling tepat.

Kode apa yang perlu dibandingkan dengan KBLI 18112?

Bandingkan terutama dengan Pencetakan Umum dan Pencetakan Tiga Dimensi (3D). Untuk usaha campuran yang mempertimbangkan KBLI 18112, pilih kode berdasarkan kegiatan harian yang dominan dan catat kegiatan tambahan secara terpisah bila diperlukan.

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.