Kode KBLI

KBLI 18111 - Pencetakan Umum

Kode KBLI 18111 untuk Pencetakan Umum. Data KBLI 18111 berdasarkan klasifikasi BPS 2025, diperbarui 2026, dengan batas aktivitas dan pembanding terdekat.

Referensi 2026 18111 Badan Pusat Statistik (BPS)
Diterbitkan: 2026-03-19 Ditinjau: 2026-03-19 Otoritas: Badan Pusat Statistik (BPS)

Ringkasan kode

KBLI 18111 adalah kode kegiatan untuk Pencetakan Umum. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang pencetakan Umum dalam Kelompok 181 dan Kelas 1811. Kode terdekat untuk dibandingkan: 18112, 18113.

Yang masuk

Termasuk: pencetakan Umum sebagai aktivitas utama.

Yang tidak masuk

Tidak termasuk: pencetakan Khusus, pencetakan Tiga Dimensi (3D), atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.

Pembanding terdekat

LevelCodeDescription
SectionCIndustri
Division18Pencetakan Dan Reproduksi Media Rekaman
Group181Pencetakan Dan Kegiatan Jasa Terkait
Class1811Pencetakan
Activity18111Pencetakan Umum

Sumber

SourceURLRegulationTier
BPS KBLI 2025https://bps.go.idBPS Regulation No. 7 of 2025official
Putranto Alliance KLU tablehttps://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/Derived from DJP referencesfallback

Skor risiko kepatuhan

8 / 10

3 dari 4 faktor lolos

FAQ

Apa kegiatan utama dalam KBLI 18111?

KBLI 18111 mencakup pencetakan Umum sebagai kegiatan utama dalam Kelas 1811. Pada KBLI 18111, aktivitas pendukung saja tidak cukup untuk menjadikan kode ini sebagai pilihan utama.

Bagaimana membedakan KBLI 18111 dari Pencetakan Khusus?

Bandingkan aktivitas utama, bukan sekadar kemiripan nama. Jika operasi inti lebih tepat disebut pencetakan Khusus, maka KBLI 18111 bukan pilihan yang paling tepat.

Kode apa yang perlu dibandingkan dengan KBLI 18111?

Bandingkan terutama dengan Pencetakan Khusus dan Pencetakan Tiga Dimensi (3D). Untuk usaha campuran yang mempertimbangkan KBLI 18111, pilih kode berdasarkan kegiatan harian yang dominan dan catat kegiatan tambahan secara terpisah bila diperlukan.

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.