Ringkasan kode
KBLI 15122 adalah kode kegiatan untuk Industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan dalam Kelompok 151 dan Kelas 1512. Kode terdekat untuk dibandingkan: 15121, 15129.
Yang masuk
Termasuk: industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya, industri Barang Lainnya Dari Kulit Dan Kulit Komposisi, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 15121 - Industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya, bukan industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan.
- 15129 - Industri Barang Lainnya Dari Kulit Dan Kulit Komposisi: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Barang Lainnya Dari Kulit Dan Kulit Komposisi, bukan industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | C | Industri |
| Division | 15 | Industri Kulit Dan Produk Sejenis |
| Group | 151 | Penyamakan, Pewarnaan, Dan Pengolahan Kulit Dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, Dan Alat Pengekang |
| Class | 1512 | Industri Barang Dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan Dan Sejenisnya, Pelana Dan Alat Pengekang/Harness Dari Berbagai Bahan |
| Activity | 15122 | Industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.