Ringkasan kode
KBLI 15121 adalah kode kegiatan untuk Industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya dalam Kelompok 151 dan Kelas 1512. Kode terdekat untuk dibandingkan: 15122, 15129.
Yang masuk
Termasuk: industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan, industri Barang Lainnya Dari Kulit Dan Kulit Komposisi, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 15122 - Industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, Dan Barang Lainnya Untuk Hewan, bukan industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya.
- 15129 - Industri Barang Lainnya Dari Kulit Dan Kulit Komposisi: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Barang Lainnya Dari Kulit Dan Kulit Komposisi, bukan industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | C | Industri |
| Division | 15 | Industri Kulit Dan Produk Sejenis |
| Group | 151 | Penyamakan, Pewarnaan, Dan Pengolahan Kulit Dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, Dan Alat Pengekang |
| Class | 1512 | Industri Barang Dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan Dan Sejenisnya, Pelana Dan Alat Pengekang/Harness Dari Berbagai Bahan |
| Activity | 15121 | Industri Koper, Tas Tangan, Dan Sejenisnya |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.