Ringkasan kode
KBLI 10502 adalah kode kegiatan untuk Industri Susu Bubuk Dan Susu Kental. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Susu Bubuk Dan Susu Kental dalam Kelompok 105 dan Kelas 1050. Kode terdekat untuk dibandingkan: 10501, 10503, 10504.
Yang masuk
Termasuk: industri Susu Bubuk Dan Susu Kental sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: industri Susu Segar Dan Krim, industri Es Krim, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 10501 - Industri Susu Segar Dan Krim: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Susu Segar Dan Krim, bukan industri Susu Bubuk Dan Susu Kental.
- 10503 - Industri Es Krim: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Es Krim, bukan industri Susu Bubuk Dan Susu Kental.
- 10504 - Industri Es Yang Dapat Dimakan Dan Es Pencuci Mulut: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Es Yang Dapat Dimakan Dan Es Pencuci Mulut, bukan industri Susu Bubuk Dan Susu Kental.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | C | Industri |
| Division | 10 | Industri Makanan |
| Group | 105 | Industri Produk Susu |
| Class | 1050 | Industri Produk Susu |
| Activity | 10502 | Industri Susu Bubuk Dan Susu Kental |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.