Ringkasan kode
KBLI 10501 adalah kode kegiatan untuk Industri Susu Segar Dan Krim. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Susu Segar Dan Krim dalam Kelompok 105 dan Kelas 1050. Kode terdekat untuk dibandingkan: 10502, 10503, 10504.
Yang masuk
Termasuk: industri Susu Segar Dan Krim sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: industri Susu Bubuk Dan Susu Kental, industri Es Krim, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 10502 - Industri Susu Bubuk Dan Susu Kental: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Susu Bubuk Dan Susu Kental, bukan industri Susu Segar Dan Krim.
- 10503 - Industri Es Krim: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Es Krim, bukan industri Susu Segar Dan Krim.
- 10504 - Industri Es Yang Dapat Dimakan Dan Es Pencuci Mulut: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Es Yang Dapat Dimakan Dan Es Pencuci Mulut, bukan industri Susu Segar Dan Krim.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | C | Industri |
| Division | 10 | Industri Makanan |
| Group | 105 | Industri Produk Susu |
| Class | 1050 | Industri Produk Susu |
| Activity | 10501 | Industri Susu Segar Dan Krim |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.