Ringkasan kode
KBLI 10421 adalah kode kegiatan untuk Industri Kopra. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang industri Kopra dalam Kelompok 104 dan Kelas 1042. Kode terdekat untuk dibandingkan: 10422, 10423.
Yang masuk
Termasuk: industri Kopra sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: industri Minyak Mentah Kelapa, industri Minyak Goreng Kelapa, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Minyak Mentah Kelapa, bukan industri Kopra.
- 10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut industri Minyak Goreng Kelapa, bukan industri Kopra.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | C | Industri |
| Division | 10 | Industri Makanan |
| Group | 104 | Industri Minyak Dan Lemak Nabati Dan Hewani |
| Class | 1042 | Industri Minyak Dari Kelapa |
| Activity | 10421 | Industri Kopra |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.