Ringkasan kode
KBLI 10297 adalah kode kegiatan untuk Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pengalengan. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pengalengan dalam Kelompok 102 dan Kelas 1029. Kode terdekat untuk dibandingkan: 10296, 10298, 10295.
Yang masuk
Termasuk: pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pengalengan sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pelumatan, pengolahan Dan Pengawetan Rumput Laut, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 10296 - Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pelumatan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pelumatan, bukan pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pengalengan.
- 10298 - Pengolahan Dan Pengawetan Rumput Laut: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut pengolahan Dan Pengawetan Rumput Laut, bukan pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pengalengan.
- 10295 - Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi, bukan pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pengalengan.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | C | Industri |
| Division | 10 | Industri Makanan |
| Group | 102 | Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air Lainnya |
| Class | 1029 | Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya |
| Activity | 10297 | Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pengalengan |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.