Ringkasan kode
KBLI 10295 adalah kode kegiatan untuk Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi dalam Kelompok 102 dan Kelas 1029. Kode terdekat untuk dibandingkan: 10294, 10296, 10293.
Yang masuk
Termasuk: pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pemindangan, pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pelumatan, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 10294 - Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pemindangan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pemindangan, bukan pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi.
- 10296 - Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pelumatan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pelumatan, bukan pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi.
- 10293 - Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pembekuan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Pembekuan, bukan pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | C | Industri |
| Division | 10 | Industri Makanan |
| Group | 102 | Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air Lainnya |
| Class | 1029 | Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya |
| Activity | 10295 | Pengolahan Dan Pengawetan Biota Air Lainnya Dengan Fermentasi |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.