Ringkasan kode
KBLI 72109 adalah kode kegiatan untuk Penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering Lainnya. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering Lainnya dalam Kelompok 721 dan Kelas 7210. Kode terdekat untuk dibandingkan: 72106, 72105, 72104.
Yang masuk
Termasuk: penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering Lainnya sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: penelitian Dan Pengembangan Ketenaganukliran, penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pertanian Dan Kedokteran Hewan, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 72106 - Penelitian Dan Pengembangan Ketenaganukliran: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut penelitian Dan Pengembangan Ketenaganukliran, bukan penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering Lainnya.
- 72105 - Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pertanian Dan Kedokteran Hewan: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pertanian Dan Kedokteran Hewan, bukan penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering Lainnya.
- 72104 - Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi, bukan penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering Lainnya.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | N | Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis |
| Division | 72 | Penelitian Dan Pengembangan Ilmiah |
| Group | 721 | Penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering |
| Class | 7210 | Penelitian Dan Pengembangan Eskperimental Ilmu Alam Dan Enjinering |
| Activity | 72109 | Penelitian Dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam Dan Enjinering Lainnya |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.