Ringkasan kode
KBLI 78101 adalah kode kegiatan untuk Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha Di Dalam Negeri. Gunakan kode ini bila aktivitas utama usaha memang aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha Di Dalam Negeri dalam Kelompok 781 dan Kelas 7810. Kode terdekat untuk dibandingkan: 78102, 78103, 78104.
Yang masuk
Termasuk: aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha Di Dalam Negeri sebagai aktivitas utama.
Yang tidak masuk
Tidak termasuk: aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Di Dalam Negeri, atau kegiatan lain yang memiliki kode tersendiri.
Pembanding terdekat
- 78102 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, bukan aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha Di Dalam Negeri.
- 78103 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Di Dalam Negeri: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Di Dalam Negeri, bukan aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha Di Dalam Negeri.
- 78104 - Aktivitas Penempatan Awak Kapal: Bandingkan bila aktivitas utama lebih tepat disebut aktivitas Penempatan Awak Kapal, bukan aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha Di Dalam Negeri.
| Level | Code | Description |
|---|---|---|
| Section | O | Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha |
| Division | 78 | Aktivitas Ketenagakerjaan |
| Group | 781 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja |
| Class | 7810 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja |
| Activity | 78101 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha Di Dalam Negeri |
Sumber
| Source | URL | Regulation | Tier |
|---|---|---|---|
| BPS KBLI 2025 | https://bps.go.id | BPS Regulation No. 7 of 2025 | official |
| Putranto Alliance KLU table | https://putranto-alliance.com/indonesian-business-field-classification-klu/ | Derived from DJP references | fallback |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.