Referensi inti Indonesia

Kode pembayaran pajak PPN Lainnya - Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Referensi KAP 411219 dan KJS 111 untuk PPN Lainnya - Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Referensi 2026 411219-111 Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

Pasangan kode 411219-111 dipakai untuk billing pajak PPN Lainnya dengan jenis setoran Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Fakta utama

FieldValue
KAP411219
KJS111
Jenis pajakPPN Lainnya
Jenis setoranSetoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Sumber utamaDJP

Kapan kode ini dipakai

Untuk pembayaran PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

KJS lain dalam akun pajak yang sama

KJSJenis setoranRingkasan
100Setoran Masa PPN Lainnyauntuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak
300STP PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
301Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSEuntuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
310SKPKB PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
311SKPKB PPN PMSEuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
320SKPKBT PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
321SKPKBT PPN PMSEuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.

Catatan operasional

Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.

Sumber

SumberURLRegulasi / datasetTier
DJP KAP dan KJShttps://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajakKode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoranofficial

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.