Referensi inti Indonesia

Kode pembayaran pajak PPN Dalam Negeri - Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

Referensi KAP 411211 dan KJS 104 untuk PPN Dalam Negeri - Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Referensi 2026 411211-104 Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

Pasangan kode 411211-104 dipakai untuk billing pajak PPN Dalam Negeri dengan jenis setoran Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Fakta utama

FieldValue
KAP411211
KJS104
Jenis pajakPPN Dalam Negeri
Jenis setoranSetoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
Sumber utamaDJP

Kapan kode ini dipakai

untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

KJS lain dalam akun pajak yang sama

KJSJenis setoranRingkasan
100Setoran Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103Setoran Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
105Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambaruntuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.
106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak
107Pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di KPBPBuntuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (K
121pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitasuntuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan

Catatan operasional

Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.

Sumber

SumberURLRegulasi / datasetTier
DJP KAP dan KJShttps://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajakKode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoranofficial

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.