Pasangan kode 411129-511 dipakai untuk billing pajak PPh Non Migas Lainnya dengan jenis setoran Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Fakta utama
| Field | Value |
|---|---|
| KAP | 411129 |
| KJS | 511 |
| Jenis pajak | PPh Non Migas Lainnya |
| Jenis setoran | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
| Sumber utama | DJP |
Kapan kode ini dipakai
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
KJS lain dalam akun pajak yang sama
| KJS | Jenis setoran | Ringkasan |
|---|---|---|
| 100 | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
| 101 | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian |
| 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak |
| 300 | STP PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas |
| 301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam neger |
| 310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 at |
| 311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam neg |
| 320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 a |
Catatan operasional
Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.
Sumber
| Sumber | URL | Regulasi / dataset | Tier |
|---|---|---|---|
| DJP KAP dan KJS | https://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak | Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran | official |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasi kewajiban final dan otoritas yang berwenang sebelum filing, licensing, payroll, tax, atau investment decision. Lihat metodologi.