Referensi inti Indonesia

Kode pembayaran pajak PPh Final - PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

Referensi KAP 411128 dan KJS 423 untuk PPh Final - PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bru...

Referensi 2026 411128-423 Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

Pasangan kode 411128-423 dipakai untuk billing pajak PPh Final dengan jenis setoran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

Fakta utama

FieldValue
KAP411128
KJS423
Jenis pajakPPh Final
Jenis setoranPPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
Sumber utamaDJP

Kapan kode ini dipakai

untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

KJS lain dalam akun pajak yang sama

KJSJenis setoranRingkasan
106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak
107Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakanuntuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvesta
108Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakanuntuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvesta
111PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak L
199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Finaluntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300STP PPh Finaluntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
301STP atas SPT Masa PPh Unifikasiuntuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Ma
310SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Catatan operasional

Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.

Sumber

SumberURLRegulasi / datasetTier
DJP KAP dan KJShttps://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajakKode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoranofficial

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.