Pasangan kode 411128-419 dipakai untuk billing pajak PPh Final dengan jenis setoran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen.
Fakta utama
| Field | Value |
|---|---|
| KAP | 411128 |
| KJS | 419 |
| Jenis pajak | PPh Final |
| Jenis setoran | PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
| Sumber utama | DJP |
Kapan kode ini dipakai
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
KJS lain dalam akun pajak yang sama
| KJS | Jenis setoran | Ringkasan |
|---|---|---|
| 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak |
| 107 | Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan | untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvesta |
| 108 | Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan | untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvesta |
| 111 | PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak L |
| 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
| 300 | STP PPh Final | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
| 301 | STP atas SPT Masa PPh Unifikasi | untuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Ma |
| 310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
Catatan operasional
Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.
Sumber
| Sumber | URL | Regulasi / dataset | Tier |
|---|---|---|---|
| DJP KAP dan KJS | https://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak | Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran | official |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasi kewajiban final dan otoritas yang berwenang sebelum filing, licensing, payroll, tax, atau investment decision. Lihat metodologi.