Referensi inti Indonesia

Kode pembayaran pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi - PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana

Referensi KAP 411125 dan KJS 501 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi - PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana.

Referensi 2026 411125-501 Official Indonesian source cross-check required
Diterbitkan: 2026-05-08 Ditinjau: 2026-05-08 Otoritas: Official Indonesian source cross-check required

Pasangan kode 411125-501 dipakai untuk billing pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dengan jenis setoran PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana.

Fakta utama

FieldValue
KAP411125
KJS501
Jenis pajakPPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Jenis setoranPPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
Sumber utamaDJP

Kapan kode ini dipakai

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

KJS lain dalam akun pajak yang sama

KJSJenis setoranRingkasan
100Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadiuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentuuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
200Tahunan PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetul
201Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak
300STP PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310SKPKB PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.

Catatan operasional

Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.

Sumber

SumberURLRegulasi / datasetTier
DJP KAP dan KJShttps://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajakKode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoranofficial

Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.