Pasangan kode 411125-501 dipakai untuk billing pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dengan jenis setoran PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana.
Fakta utama
| Field | Value |
|---|---|
| KAP | 411125 |
| KJS | 501 |
| Jenis pajak | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi |
| Jenis setoran | PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana |
| Sumber utama | DJP |
Kapan kode ini dipakai
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
KJS lain dalam akun pajak yang sama
| KJS | Jenis setoran | Ringkasan |
|---|---|---|
| 100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
| 101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
| 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak |
| 199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi. |
| 200 | Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetul |
| 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak |
| 300 | STP PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
| 310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
Catatan operasional
Gunakan halaman ini sebagai checkpoint billing dan cross-check ke account/deposit pair sebelum membuat kode billing DJP. Untuk filing material, tetap cocokkan lagi dengan tabel resmi DJP dan konteks pajak pada transaksi riil.
Sumber
| Sumber | URL | Regulasi / dataset | Tier |
|---|---|---|---|
| DJP KAP dan KJS | https://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak | Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran | official |
Portal ini bersifat informasional. Konfirmasikan kewajiban akhir kepada instansi berwenang sebelum pengajuan, perizinan, penggajian, perpajakan, atau keputusan investasi. Lihat metodologi.